Assalamu'alaikum wr.wb.
Hy sobat, ini ana mau shering opini ana.
Dalam hasil survei Komisi
Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Mencatat sepanjang tahun 2008 sampai
2010 kasus perampasan hak hidup melalui aborsi terus meningkat dari 4726
responden siswa SMP dan SMA di 17 kota besar, sebanyak 62,7% remaja tidak
perwan dan sekitar 21% (700-800) dilakukan aborsi. (Kompas.com).
Aborsi sendiri adalah
pengguguran janin yang masih di dalam rahim dengan cara
pemaksaan. Sekitar tahun 1800-an aborsi muncul di wilayah barat,
karena adanya aborsi akibat sistem kapitalisme yang menjunjung tinggi aspek
kebebasan, yakni kebebasan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan kepemilikan,
dan kebebasan berperilaku. Atas dasar pemikiran itulah manusia dengan
bebas melakukan aktifitas sesuai dengan keinginannya. Sedangkan di Indonesia
sendiri aborsi masuk sekitar tahun 1980-an, karena perkembangan zaman yang
pesat dan mudahnya keluar masuk kebudayaan asing.
Aborsi dilakukan oleh
kalangan manusia dengan maksud agar seseorang tidak hamil , tidak malu karena telah
melakukan hubungan tidak wajar diluar
nikah dan mungkin untuk mendapatkan keuntungan dikalangan orang tertentu.
Nah , jika salah satu
tujuan dilakukan aborsi adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu, apakah
ada misi dibalik dibuatnya PP No. 61 Tahun 2004?. Dibuatnya UU Pelegalan aborsi
oleh pemerintah dikhususkan untuk korban pemerkosaan, sedangkan para pelaku seks
mungkin dapat melakukan aborsi dengan alasan pemerkosaan. Padahal faktanya
sudah jelas mereka hanya melakukan aborsi untuk kesenangan mereka sendiri.
“ Pemerintah hanya
berpikir bahwa cara menanggulangi terjadinya kehamilan adalah dengan melakukan
aborsi. Sehingga aborsi adalah sebuah solusi bukanlah sebuah masalah yang ahrus
ditangani,” ungkap Ustadzah Laila guru BK di SMA Bina Insan Mandiri Nganjuk.
Lain halnya dengan
solusi yang diberikan pemerintah dalam sistem kapitalisme. Sistem islam dalam
masa Khilafah , menangani masalah aborsi dengan beberapa langkah. Pertama,
harus dicari asal usul mengapa seseorang itu hamil. Ketika telah diketahui
alasannya, barulah ditentukan hukumnya, jika seseorang hamil karena zina,
hukumnya yang berlaku adalah rajam untuk yang telah menikah, sedangkan untuk
yang belum menikah dijilid 100 kali.
Dalam islam juga, aborsi
dibolehkan jika terjadi keguguran dalam ibu hamil untuk menghindari terjadinya
penyakit. Dari sini terbuktilah bahwa aborsi bukanlah solusi
yang diterapkan pada masa sekarang, tetapi aborsi adalah masalah yang
harus diselesaikan dan dimusnakan.
Mungkin hanya secuplik opini yang di bisa saya bagi ke teman-teman.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar